Bagaimana Mengajukan Akun untuk Opsi Saham yang Hilang Pilihan saham bisa hilang karena penyitaan. Artikel Terkait Pengusaha memberikan opsi saham sebagai bagian dari paket kompensasi kepada karyawan. Meskipun praktik tersebut berasal dari jajaran eksekutif, beberapa perusahaan, termasuk banyak perusahaan pemula, sekarang membuat opsi saham menjadi bagian dari setiap kompensasi karyawan. Pilihan hibah harus dicatat pada laporan keuangan perusahaan, dan jika seorang karyawan meninggalkan perusahaan, laporan keuangan perlu mencerminkan penurunan biaya kompensasi karena karyawan tersebut kehilangan pilihannya. 1. Verifikasi bahwa karyawan tersebut menghentikan pekerjaan sebelum menyelesaikan periode vesting untuk opsi sahamnya. Penghargaan opsi saham biasanya rompi berdasarkan pada kondisi kinerja atau layanan tertentu. Vesting berarti karyawan sekarang dapat menjalankan pilihannya dan mengkonversikannya ke saham perusahaan. 2. Konfirmasikan kondisi vesting untuk opsi saham. Jika opsi periode vesting bergantung pada kondisi pasar tertentu, dan kondisi pasar tidak terjadi sebelum karyawan tersebut berakhir, biaya opsi saham tidak dibatalkan pada laporan keuangan. 3. Buatlah entri jurnal untuk membalikkan biaya yang terkait dengan opsi saham yang hangus dari akun biaya kompensasi. 4. Verifikasi pengurangan biaya kompensasi pada laporan laba rugi perusahaan. Chipotle Mexican Grill (CMG) Kutipan ini diambil dari CMG 10-K filed 26 Feb 2008. 3. Rompi dan Penyitaan Stok Terbatas. (A) Rompi Stok Terbatas. Saham yang Dibatasi dengan Biaya atas Award ini tunduk pada pembatasan yang tercantum dalam Perjanjian ini dan dapat dikenakan denda kepada Perusahaan kecuali dan sampai saham yang Dibatasi telah ditentukan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini. Sesuai dengan syarat dan ketentuan dari Perjanjian ini, saham yang Dibatasi akan dilunasi seluruhnya pada tanggal vesting yang ditunjukkan di atas, jika Peserta tetap dipekerjakan secara terus menerus oleh Perusahaan dari Tanggal Pemberian Hibah sampai dengan tanggal pelelangan yang berlaku. (B) Percepatan Rompi. Menyimpang dari sub-ayat di atas (a), dalam hal sebelum melakukan vesting atas saham yang Dibatasi Penggunaannya: (1) Komite menentukan bahwa pekerjaan Peserta dengan Perusahaan diakhiri oleh Perusahaan Tanpa Penyebab, atau oleh Peserta untuk Baik Alasan, atau akibat ketidakmampuan fisik atau mental peserta didik untuk melakukan tugas pekerjaannya (147Disability148), atau (2) ketenagakerjaan peserta dengan Perusahaan berakhir karena kematian Peserta, maka semua saham yang tidak diinvestigasi Stok Terbatas akan segera dilunasi pada tanggal penghentian Peserta. (C) Penyitaan Dalam hal apapun, sebelum melakukan vesting atas saham Stock Terbatas, (1) penghentian kerja Peserta selain Tanpa Penyebab atau Alasan yang Baik atau sebagai akibat Cacat Peserta Peserta (dalam hal apapun Yang ditentukan oleh Komite) atau sebagai akibat dari kematian Peserta, (2) Peserta yang mencoba menjual, mengalihkan, atau melepaskan, atau mengedukasi, menjaminkan atau membebani saham yang tidak dikonversi dari Saham Terbatas atau (3) saham yang tidak dikonversi Saham Terbatas yang tunduk pada lampiran atau proses tidak disengaja yang serupa, maka saham yang tidak dikonversi dari Saham Terbatas dikeluarkan oleh Peserta kepada Perusahaan, maka Peserta tidak akan berhak, berhak atau berhak atas saham yang Dibekukan tersebut, dan , Jika Perusahaan tidak memiliki hak asuh atas setiap dan semua sertifikat yang merupakan saham yang Dibatasi sehingga dibatalkan, Peserta akan segera kembali ke Perusahaan setiap dan semua sertifikat Ificates mewakili saham Stock Terbatas sehingga hangus. Selain itu, Peserta akan menyerahkan kepada Perusahaan suatu kekuatan saham yang telah dilaksanakan secara blanko yang berkaitan dengan setiap dan semua sertifikat yang merupakan saham yang Dibatasi yang telah dibatalkan kepada Perusahaan sesuai dengan kalimat sebelumnya atau, jika sebelumnya saham tersebut telah diajukan ke Perusahaan , Perusahaan akan diberi wewenang untuk menganggap daya saham yang diajukan sebelumnya, dan Perusahaan akan diberi kuasa untuk membatalkan setiap dan semua sertifikat yang merupakan saham yang Dibatasi sehingga dibatalkan dan menyebabkan masuknya buku dalam catatan transfer Perusahaan146 Agen atas nama Peserta (atau sertifikat saham baru yang akan diterbitkan, jika diminta oleh Peserta) untuk membuktikan saham yang dipinjam sebelum penyitaan. Jika saham Saham Pembatas dibuktikan dengan pemindahbukuan yang dibuat dalam catatan agen transfer Perusahaan, maka Perusahaan akan diberi kuasa untuk menyebabkan pemindahbukuan tersebut disesuaikan untuk mencerminkan jumlah saham yang Dibatasi sehingga hangus. (D) Pengaruh Penerbitan Rompi Wesel Tak Terikat. Setelah melakukan vesting atas saham yang Dibatasi, saham tersebut tidak akan dikenai denda lagi sebagaimana ditentukan dalam Bagian 3 (c) dari Perjanjian ini. Setelah melakukan vesting atas saham Restricted Stock, semua pembatasan atas saham tersebut akan lenyap dan Perusahaan akan menerbitkan (tunduk pada Bagian 11 dan 15) kepada Peserta sebuah sertifikat atau transfer secara elektronik dengan pemindahbukuan jumlah saham Biasa Perusahaan yang bebas dari transfer atau pembatasan lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini. (E) Daun Ketiadaan tertentu. Ketenagakerjaan peserta dengan Perusahaan tidak akan dianggap telah dihentikan jika Peserta mengambil cuti militer, cuti sakit, cuti cuti atau cuti bayar bonafid yang tidak disetujui yang disetujui oleh Perusahaan, namun, untuk cuti tersebut selain dari pada Cuti panjang, setiap tanggal vesting yang belum tercapai pada tanggal dimulainya cuti tersebut akan digulirkan ke depan dengan jumlah hari cuti sementara, dan vesting saham Stock Terbatas akan ditunda sampai saat itu. Tanggal vesting yang disesuaikan Penyesuaian Stok Terbatas. Jumlah saham Saham Terbatas yang Dibebankan pada Penghargaan ini akan secara otomatis menyesuaikan diri untuk mencegah pertambahan, atau untuk melindungi dari dilusi, jika terjadi perubahan pada saham biasa Perusahaan yang dihasilkan dari rekapitalisasi, pemecahan saham, konsolidasi, spin-off, reorganisasi , Atau likuidasi atau transaksi sejenis lainnya dan setiap transaksi saham biasa diubah menjadi atau dipertukarkan dengan jumlah saham atau efek lain yang berbeda dari Perusahaan atau perusahaan lain. 5. Hak sebagai Pemegang Saham. Pada Tanggal Pemberian Hibah, Peserta harus memiliki semua hak pemegang saham Perusahaan sehubungan dengan saham yang Dibatasi (termasuk hak suara dan hak untuk menerima dividen dan distribusi lainnya), kecuali jika disebutkan secara khusus dalam hal ini Perjanjian dengan ketentuan bahwa dividen dan distribusi lainnya yang dibayarkan atas saham yang Dibatasi harus dimiliki oleh Perusahaan atas nama Peserta dan tunduk pada persyaratan vesting yang sama dengan saham dasar Pembatasan Saham. Segera setelah vesting saham Stock Terbatas (tapi dalam hal apapun selambat-lambatnya 2,5 bulan setelah akhir kalender dimana reksa dana Saham Terbatas tersebut), Perusahaan akan membagikan kepada Peserta semua dividen atau distribusi yang telah dibayarkan sebelumnya. Sehubungan dengan saham yang Dibatasi yang berada di bawah ini. Dalam hal Peserta kehilangan saham yang Dibatasi, Peserta juga harus segera kehilangan dividen atau distribusi yang dimiliki oleh Perusahaan yang disebabkan oleh saham yang hangus tersebut. 6. Non-Transferability Award. Bagian Saham yang Dibatasi tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan oleh Peserta sebelum melakukan vesting sesuai dengan Bagian 3. Sebagai tambahan, saham Saham Terbatas dilarang tunduk pada pelampiasan, eksekusi atau proses serupa lainnya sebelum melakukan vesting. 7. Pemberitahuan Non-Transferability of Restricted Stock. Sertifikat pemindahbukuan atau stok apa pun yang mewakili saham yang tidak dikonversi dari Saham Terbatas dapat, berdasarkan kebijaksanaan Komite146, berisi notasi atau memiliki legenda berikut (dan juga notasi atau legenda yang dipersyaratkan oleh undang-undang perusahaan dan federal yang berlaku dan sekuritas) yang mencatat adanya Dari pembatasan yang terkandung dalam Perjanjian ini: 147 SAHAM YANG DIPERLUKAN OLEH SERTIFIKAT BUKU INI HARUS DIPERLUKAN HANYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SAHAM YANG DIBATASI SERTA PERUSAHAAN DAN PEMEGANG SAHAM, SALINAN YANG DILAKUKAN DENGAN SEKRETARIS COMPANY.148 8. Pekerjaan Tidak Terkena. Pemberian penghargaan tidak akan dianggap sebagai pemberian kepada Peserta hak apapun sehubungan dengan kelanjutan pekerjaan dengan Perusahaan. Kecuali jika dapat dibatasi oleh perjanjian tertulis antara Perusahaan dan Peserta, hak Perusahaan untuk mengakhiri pada saat Peserta bekerja dengan setiap saat (apakah dengan diberhentikan, diberhentikan, pensiun atau lainnya) secara khusus dilindungi oleh Perusahaan dan diakui oleh Peserta. 9. Perubahan atas Stock Award Terbatas. Penghargaan atau persyaratan Perjanjian ini dapat diubah oleh Dewan atau Komite kapan saja (a) jika Dewan atau Komite menentukan, dengan pertimbangan yang wajar, amandemen tersebut diperlukan atau dianjurkan dalam hal penambahan atau penambahan Perubahan dalam Kode Etik atau peraturan yang dikeluarkan di bawahnya, atau undang-undang sekuritas federal atau negara bagian atau peraturan perundang-undangan lainnya, yang mana perubahan terjadi setelah Tanggal Pemberian Hibah dan menurut ketentuan berlaku untuk Penghargaan tersebut. Amandemen tersebut tidak secara material dan merugikan mempengaruhi hak Peserta di bawah ini atau (b) selain dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a), dengan persetujuan Peserta. 10. Perhatikan. Setiap pemberitahuan kepada Perusahaan yang diatur dalam Perjanjian ini akan ditujukan kepada Perusahaan untuk mengurus Sekretarisnya di kantor eksekutif di 1543 Wazee Street, Suite 200, Denver, Colorado 80202, dan pemberitahuan kepada Peserta akan disampaikan kepada Peserta Pada alamat saat ini yang tertera pada daftar gaji Perusahaan. Pemberitahuan apapun akan dianggap sepatutnya diberikan jika dan bila ditangani dengan benar dan dikirim melalui surat tercatat atau surat tercatat, prabayar prabayar. 11. Konsekuensi dan Pemotongan Pajak. Pada Tanggal Grant, atau kapan pun setelah diminta oleh Perusahaan, Peserta dengan ini memberi wewenang untuk menahan pemotongan gaji dan jumlah lainnya yang harus dibayarkan kepada Peserta, dan jika tidak setuju untuk membuat ketentuan yang memadai untuk, jumlah yang harus dipenuhi untuk memenuhi persyaratan federal, Negara bagian, pajak lokal dan asing yang menahan kewajiban Perusahaan, jika ada, yang timbul sehubungan dengan Penghargaan tersebut. Kecuali jika kewajiban menahan pajak Perusahaan terpenuhi, Perusahaan tidak berkewajiban untuk menerbitkan sertifikat atau pemindahbukuan untuk saham tersebut. Peserta memahami bahwa kecuali Bagian 83 yang tepat dan tepat waktu (b) pemilihan telah dibuat sebagaimana diuraikan di bawah ini, umumnya berdasarkan Bagian 83 Kode Etik, pada saat saham Reksa Dana Dibatasi, Peserta berkewajiban untuk mengakui pendapatan biasa Dan dikenakan pajak sebesar nilai Pasar Wajar pada tanggal vesting untuk saham Restricted Stock kemudian vesting. Peserta bertanggung jawab penuh atas kewajiban perpajakan yang mungkin timbul sebagai akibat dari saham Saham Terbatas, dengan ketentuan bahwa Perusahaan dapat meminta penyitaan sejumlah saham Saham Terbatas dengan Nilai Pasar Wajar pada tanggal vesting. Sama dengan jumlah pemotongan yang dibutuhkan. Peserta telah diberitahu bahwa, sehubungan dengan pemberian Penghargaan, pemilihan dapat diajukan oleh Peserta dengan Internal Revenue Service, dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberian, pemilihan berdasarkan Bagian 83 (b) dari Kode Untuk saat ini dikenakan pajak atas Nilai Pasar Wajar dari Saham Terbatas pada tanggal pemberian. Peserta mengakui bahwa merupakan tanggung jawab masing-masing Peserta untuk mengajukan secara tepat waktu pemilihan berdasarkan Bagian 83 (b) Kode Etik ini. Jika Peserta membuat pemilihan tersebut, Peserta akan segera memberikan salinan Perusahaan dan Perusahaan pada saat pemungutan suara tersebut memerlukan tambahan pembayaran untuk tujuan pemungutan pajak berdasarkan Nilai Pasar Wajar dari Efek Terlarang pada tanggal penerbitan . 12. Dokumen Rencana Pelaksanaan. Penghargaan tunduk pada semua ketentuan dalam Rencana, yang ketentuannya dengan ini dijadikan bagian dari Perjanjian ini, dan selanjutnya tunduk pada semua interpretasi, amandemen, peraturan dan peraturan yang mungkin dari waktu ke waktu dapat diumumkan dan diadopsi sesuai dengan rencana. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan Penghargaan atau Perjanjian ini dan rencana tersebut, ketentuan Rencana akan dikendalikan. 13. Hukum yang Berlaku. Validitas, konstruksi, interpretasi dan dampak dari Persetujuan ini secara eksklusif diatur oleh dan ditentukan sesuai dengan hukum Negara Bagian Delaware, kecuali sejauh yang didahului oleh undang-undang federal, yang sejauh peraturan preemptif tersebut. 14. Perjanjian Terpadu. Perjanjian dan Rencana ini merupakan keseluruhan pengertian dan kesepakatan antara Perusahaan dan Peserta sehubungan dengan materi pokok yang tercantum di sini dan menggantikan perjanjian, pemahaman, batasan, pernyataan, atau garansi sebelumnya antara Perusahaan dan Peserta sehubungan dengan subjek tersebut. Materi selain yang ditetapkan atau disediakan di sini. 15. Masalah Efek. Perusahaan tidak diharuskan untuk menyerahkan saham yang Dibatasi, atau surat notifikasi pemindahbukuan atau pemindahbukuan daripadanya, sampai persyaratan dari sekuritas federal atau negara bagian atau undang-undang, peraturan atau peraturan lain (termasuk peraturan dari bursa efek manapun). ) Yang dapat ditentukan oleh Perusahaan agar dapat dipatuhi. 16. Menyimpan Klausul. Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang ditetapkan sebagai ilegal atau tidak dapat diterapkan, penetapan tersebut sama sekali tidak akan mempengaruhi legalitas atau keberlakuan ketentuan lainnya. SEBAGAI BUKTI, pihak-pihak tersebut telah melaksanakan Perjanjian ini efektif terhitung sejak Tanggal Hibah yang disebutkan di atas. Kutipan ini diambil dari CMG 10-K filed 23 Feb 2007. 3. Vesting and Forfeiture of Restricted Stock. (A) Rompi Stok Terbatas. Saham yang Dibatasi dengan Biaya atas Award ini tunduk pada pembatasan yang tercantum dalam Perjanjian ini dan dapat dikenakan denda kepada Perusahaan kecuali dan sampai saham yang Dibatasi telah ditentukan sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini. Sesuai dengan syarat dan ketentuan dari Perjanjian ini, saham yang Dibatasi akan dilunasi seluruhnya pada tanggal vesting yang ditunjukkan di atas, jika Peserta tetap dipekerjakan secara terus menerus oleh Perusahaan dari Tanggal Pemberian Hibah sampai dengan tanggal pelelangan yang berlaku. (B) Percepatan Rompi. Menyimpang dari sub-ayat di atas (a), dalam hal Komite menentukan bahwa pekerjaan Peserta dengan Perusahaan diakhiri oleh Perusahaan Tanpa sebab atau oleh Peserta dengan Alasan yang Baik, baik sebelum melakukan vesting atas saham yang Dibatasi, Semua saham yang tidak dikonversi dari Stock Terbatas akan segera dilunasi pada tanggal penghentian Peserta. (C) Penyitaan Dalam hal apapun, sebelum melakukan vesting atas saham Stock Terbatas, (1) penghentian kerja Peserta selain Tanpa Penyebab atau Alasan yang Baik (dalam hal apapun yang ditentukan oleh Komite), (2 ) Peserta yang mencoba menjual, mengalihkan, atau melepaskan, atau menguasainya, menjaminkan atau membebani saham yang tidak dikonversi dari Saham Terbatas atau (3) saham yang tidak dikonversi dari Saham Terbatas yang menjadi bagian dari lampiran atau proses tidak sadar lainnya, Saham yang Dibatasi akan dikoreksi oleh Peserta kepada Perusahaan, maka Peserta tidak akan berhak, memiliki atau menarik kepentingan atas saham yang Dibekukan tersebut, dan jika Perusahaan tidak memiliki hak asuh atas setiap dan semua sertifikat yang mewakili saham Saham yang Dibatasi sehingga dibatalkan, Peserta akan segera mengembalikan kepada Perusahaan setiap dan semua sertifikat yang merupakan saham yang Dibatasi sehingga dibatalkan. Selain itu, Peserta akan menyerahkan kepada Perusahaan suatu kekuatan saham yang telah dilaksanakan secara blanko yang berkaitan dengan setiap dan semua sertifikat yang merupakan saham yang Dibatasi yang telah dibatalkan kepada Perusahaan sesuai dengan kalimat sebelumnya atau, jika sebelumnya saham tersebut telah diajukan ke Perusahaan , Perusahaan akan diberi wewenang untuk menganggap daya saham yang diajukan sebelumnya, dan Perusahaan akan diberi kuasa untuk membatalkan setiap dan semua sertifikat yang merupakan saham yang Dibatasi sehingga dibatalkan dan menyebabkan masuknya buku dalam catatan transfer Perusahaan146 Agen atas nama Peserta (atau sertifikat saham baru yang akan diterbitkan, jika diminta oleh Peserta) untuk membuktikan saham yang dipinjam sebelum penyitaan. Jika saham Saham Pembatas dibuktikan dengan pemindahbukuan yang dibuat dalam catatan agen transfer Perusahaan, maka Perusahaan akan diberi kuasa untuk menyebabkan pemindahbukuan tersebut disesuaikan untuk mencerminkan jumlah saham yang Dibatasi sehingga hangus. (D) Pengaruh Penerbitan Rompi Wesel Tak Terikat. Setelah melakukan vesting atas saham yang Dibatasi, saham tersebut tidak akan dikenai denda lagi sebagaimana ditentukan dalam Bagian 3 (c) dari Perjanjian ini. Setelah melakukan vesting atas saham Restricted Stock, semua pembatasan atas saham tersebut akan lenyap dan Perusahaan akan menerbitkan (tunduk pada Bagian 11 dan 15) kepada Peserta sebuah sertifikat atau transfer secara elektronik dengan pemindahbukuan jumlah saham Biasa Perusahaan yang bebas dari transfer atau pembatasan lainnya yang timbul berdasarkan Perjanjian ini. (E) Daun Ketiadaan tertentu. Ketenagakerjaan peserta dengan Perusahaan tidak akan dianggap telah dihentikan jika Peserta mengambil cuti militer, cuti sakit, cuti cuti atau cuti bayar bonafid yang tidak disetujui yang disetujui oleh Perusahaan, namun, untuk cuti tersebut selain dari pada Cuti panjang, setiap tanggal vesting yang belum tercapai pada tanggal dimulainya cuti tersebut akan digulirkan ke depan dengan jumlah hari cuti sementara, dan vesting saham Stock Terbatas akan ditunda sampai saat itu. Tanggal vesting yang disesuaikan Penyesuaian Stok Terbatas. Jumlah saham Saham Terbatas yang Dibebankan pada Penghargaan ini akan secara otomatis menyesuaikan diri untuk mencegah pertambahan, atau untuk melindungi dari dilusi, jika terjadi perubahan pada saham biasa Perusahaan yang dihasilkan dari rekapitalisasi, pemecahan saham, konsolidasi, spin-off, reorganisasi , Atau likuidasi atau transaksi sejenis lainnya dan setiap transaksi saham biasa diubah menjadi atau dipertukarkan dengan jumlah saham atau efek lain yang berbeda dari Perusahaan atau perusahaan lain. 5. Hak sebagai Pemegang Saham. Pada Tanggal Pemberian Hibah, Peserta harus memiliki semua hak pemegang saham Perusahaan sehubungan dengan saham yang Dibatasi (termasuk hak suara dan hak untuk menerima dividen dan distribusi lainnya), kecuali jika disebutkan secara khusus dalam hal ini Perjanjian dengan ketentuan bahwa dividen dan distribusi lainnya yang dibayarkan atas saham yang Dibatasi harus dimiliki oleh Perusahaan atas nama Peserta dan tunduk pada persyaratan vesting yang sama dengan saham dasar Pembatasan Saham. Segera setelah vesting saham Stock Terbatas (tapi dalam hal apapun selambat-lambatnya 2,5 bulan setelah akhir kalender dimana reksa dana Saham Terbatas tersebut), Perusahaan akan membagikan kepada Peserta semua dividen atau distribusi yang telah dibayarkan sebelumnya. Sehubungan dengan saham yang Dibatasi yang berada di bawah ini. Dalam hal Peserta kehilangan saham yang Dibatasi, Peserta juga harus segera kehilangan dividen atau distribusi yang dimiliki oleh Perusahaan yang disebabkan oleh saham yang hangus tersebut. 6. Non-Transferability Award. Bagian Saham yang Dibatasi tidak dapat dialihkan atau dipindahtangankan oleh Peserta sebelum melakukan vesting sesuai dengan Bagian 3, kecuali, jika terjadi kematian Peserta, dengan kehendak atau hukum keturunan dan distribusi. Selain itu, saham yang Dibatasi tidak boleh mengalami keterlambatan, eksekusi atau proses serupa lainnya sebelum melakukan vesting. 7. Pemberitahuan Non-Transferability of Restricted Stock. Sertifikat pemindahbukuan atau stok apa pun yang mewakili saham yang tidak dikonversi dari Saham Terbatas dapat, berdasarkan kebijaksanaan Komite146, berisi notasi atau memiliki legenda berikut (dan juga notasi atau legenda yang dipersyaratkan oleh undang-undang perusahaan dan federal yang berlaku dan sekuritas) yang mencatat adanya Dari pembatasan yang terkandung dalam Perjanjian ini: 147 SAHAM YANG DIPERLUKAN OLEH SERTIFIKAT BUKU INI HARUS DIPERLUKAN HANYA SESUAI DENGAN PERSYARATAN SAHAM YANG DIBATASI SERTA PERUSAHAAN DAN PEMEGANG SAHAM, SALINAN YANG DILAKUKAN DENGAN SEKRETARIS COMPANY.148 8. Pekerjaan Tidak Terkena. Pemberian penghargaan tidak akan dianggap sebagai pemberian kepada Peserta hak apapun sehubungan dengan kelanjutan pekerjaan dengan Perusahaan. Kecuali jika dapat dibatasi oleh perjanjian tertulis antara Perusahaan dan Peserta, hak Perusahaan untuk mengakhiri pada saat Peserta bekerja dengan setiap saat (apakah dengan diberhentikan, diberhentikan, pensiun atau lainnya) secara khusus dilindungi oleh Perusahaan dan diakui oleh Peserta. 9. Perubahan atas Stock Award Terbatas. Penghargaan atau persyaratan Perjanjian ini dapat diubah oleh Dewan atau Komite kapan saja (a) jika Dewan atau Komite menentukan, dengan pertimbangan yang wajar, amandemen tersebut diperlukan atau dianjurkan dalam hal penambahan atau penambahan Perubahan dalam Kode Etik atau peraturan yang dikeluarkan di bawahnya, atau undang-undang sekuritas federal atau negara bagian atau peraturan perundang-undangan lainnya, yang mana perubahan terjadi setelah Tanggal Pemberian Hibah dan menurut ketentuan berlaku untuk Penghargaan tersebut. Amandemen tersebut tidak secara material dan merugikan mempengaruhi hak Peserta di bawah ini atau (b) selain dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (a), dengan persetujuan Peserta. 10. Perhatikan. Pemberitahuan apa pun kepada Perusahaan yang diatur dalam Perjanjian ini akan ditujukan kepada Perusahaan untuk mengurus Sekretarisnya di kantor eksekutif di 1543 Wazee Street, Suite 200, Denver, Colorado 80202, dan pemberitahuan kepada Peserta disampaikan kepada Peserta Pada alamat saat ini yang tertera pada daftar gaji Perusahaan. Pemberitahuan apapun akan dianggap sepatutnya diberikan jika dan bila ditangani dengan benar dan dikirim melalui surat tercatat atau surat tercatat, prabayar prabayar. 11. Konsekuensi dan Pemotongan Pajak. Pada Tanggal Grant, atau kapan pun setelah diminta oleh Perusahaan, Peserta dengan ini memberi wewenang untuk menahan pemotongan gaji dan jumlah lainnya yang harus dibayarkan kepada Peserta, dan jika tidak setuju untuk membuat ketentuan yang memadai untuk, jumlah yang harus dipenuhi untuk memenuhi persyaratan federal, Negara bagian, pajak lokal dan asing yang menahan kewajiban Perusahaan, jika ada, yang timbul sehubungan dengan Penghargaan tersebut. Kecuali jika kewajiban menahan pajak Perusahaan terpenuhi, Perusahaan tidak berkewajiban untuk menerbitkan sertifikat atau pemindahbukuan untuk saham tersebut. Peserta memahami bahwa kecuali Bagian 83 yang tepat dan tepat waktu (b) pemilihan telah dibuat sebagaimana diuraikan di bawah ini, umumnya berdasarkan Bagian 83 Kode Etik, pada saat saham Reksa Dana Dibatasi, Peserta berkewajiban untuk mengakui pendapatan biasa Dan dikenakan pajak sebesar nilai Pasar Wajar pada tanggal vesting untuk saham Restricted Stock kemudian vesting. Peserta bertanggung jawab penuh atas kewajiban perpajakan yang mungkin timbul sebagai akibat dari saham Saham Terbatas, dengan ketentuan bahwa Perusahaan dapat meminta penyitaan sejumlah saham Saham Terbatas dengan Nilai Pasar Wajar pada tanggal vesting. Sama dengan jumlah pemotongan yang dibutuhkan. Peserta telah diberitahu bahwa, sehubungan dengan pemberian Penghargaan, pemilihan dapat diajukan oleh Peserta dengan Internal Revenue Service, dalam waktu 30 hari sejak tanggal pemberian, pemilihan berdasarkan Bagian 83 (b) dari Kode Untuk saat ini dikenakan pajak atas Nilai Pasar Wajar dari Saham Terbatas pada tanggal pemberian. Peserta mengakui bahwa merupakan tanggung jawab masing-masing Peserta untuk mengajukan secara tepat waktu pemilihan berdasarkan Bagian 83 (b) Kode Etik ini. Jika Peserta membuat pemilihan tersebut, Peserta akan segera memberikan salinan Perusahaan dan Perusahaan pada saat pemungutan suara tersebut memerlukan tambahan pembayaran untuk tujuan pemungutan pajak berdasarkan Nilai Pasar Wajar dari Efek Terlarang pada tanggal penerbitan . 12. Dokumen Rencana Pelaksanaan. Penghargaan tunduk pada semua ketentuan dalam Rencana, yang ketentuannya dengan ini dijadikan bagian dari Perjanjian ini, dan selanjutnya tunduk pada semua interpretasi, amandemen, peraturan dan peraturan yang mungkin dari waktu ke waktu dapat diumumkan dan diadopsi sesuai dengan rencana. Jika terjadi pertentangan antara ketentuan Penghargaan atau Perjanjian ini dan rencana tersebut, ketentuan Rencana akan dikendalikan. 13. Hukum yang Berlaku. Validitas, konstruksi, interpretasi dan dampak dari Persetujuan ini secara eksklusif diatur oleh dan ditentukan sesuai dengan hukum Negara Bagian Delaware, kecuali sejauh yang didahului oleh undang-undang federal, yang sejauh peraturan preemptif tersebut. 14. Perjanjian Terpadu. Perjanjian dan Rencana ini merupakan keseluruhan pengertian dan kesepakatan antara Perusahaan dan Peserta sehubungan dengan materi pokok yang tercantum di sini dan menggantikan perjanjian, pemahaman, batasan, pernyataan, atau garansi sebelumnya antara Perusahaan dan Peserta sehubungan dengan subjek tersebut. Materi selain yang ditetapkan atau disediakan di sini. 15. Masalah Efek. Perusahaan tidak diharuskan untuk menyerahkan saham yang Dibatasi, atau surat notifikasi pemindahbukuan atau pemindahbukuan daripadanya, sampai persyaratan dari sekuritas federal atau negara bagian atau undang-undang, peraturan atau peraturan lain (termasuk peraturan dari bursa efek manapun). ) Yang dapat ditentukan oleh Perusahaan agar dapat dipatuhi. 16. Menyimpan Klausul. Jika ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang ditetapkan sebagai ilegal atau tidak dapat diterapkan, penetapan tersebut sama sekali tidak akan mempengaruhi legalitas atau keberlakuan ketentuan lainnya. SEBAGAI BUKTI, pihak-pihak tersebut telah melaksanakan Perjanjian ini sejak tanggal Pemberian Hibah yang ditetapkan di atas. Saham Terlarang Apa itu Saham yang Hilang Bagian yang hangus adalah saham di perusahaan yang pemiliknya kehilangan (kehilangan) karena tidak memenuhi persyaratan pembelian. Persyaratan mencakup pembayaran jatah atau uang panggilan, atau menghindari penjualan atau pengiriman saham selama periode terbatas. Bila saham dibatalkan, pemegang saham tidak lagi berhutang, akan memberikan keuntungan modal potensial atas saham tersebut dan saham tersebut menjadi milik perusahaan penerbit. Perusahaan penerbit dapat menerbitkan kembali saham yang hangus secara nominal. Premi atau potongan harga yang ditentukan oleh dewan direksi. BREAKING DOWN Forfeited Share Dalam kasus tertentu, perusahaan mengizinkan eksekutif dan karyawan untuk menerima sebagian dari kompensasi uang mereka untuk membeli saham di perusahaan dengan harga diskon. Ini biasa disebut sebagai rencana pembelian saham karyawan. Biasanya, akan ada pembatasan pembelian (yaitu stok tidak dapat dijual atau ditransfer dalam jangka waktu tertentu setelah pembelian awal). Jika seorang karyawan tetap bersama perusahaan dan memenuhi kualifikasi, dia menjadi benar-benar menjadi bagian dari saham tersebut pada tanggal yang ditentukan. Jika karyawan tersebut meninggalkan perusahaan dan atau melanggar persyaratan pembelian awal, kemungkinan besar dia akan kehilangan saham tersebut.
Submitted: 09 Jan 2014 Berawal dari link dan kepercayaan Pertama kali saya kenal dan tahu forex sekitar tahun 2007 dari guru saya sewaktu sekolah. Tapi waktu itu saya tidak begitu tertarik bahkan tidak melirik sedikit pun. Sampai akhirnya tahun 2011 kebetulan saya menginap di rumah teman saya. Saya tidak sengaja melihat teman saya melakukan trading forex. Saya ingin membuat trading saya. Setelah malam itu, jadi saya sampai dirumah saya langsung googling cara-cara dan aturan bisnis forex. Dan karena saat ini saya terjun ke dunia forex dengan belajar secara otodidak. Waktu tahun 2012 saya melihat situs yang dikelola oleh bu nophie, didalamnya ada prediksi-prediksi forex. Selama beberapa bulan saya mengandung adanya yang tinggi. Saya lalu bergabung di groupnya di facebook. Ada yang bilang tidak ada deposit 8. syarat-syaratnya pun tidak terlalu berat. Saya segera klik link OctaFX nya lalu saya mendaftar di OctaFX. Proses pendaftarannya pun tergolong cepat dan bonus depositnya juga segera m...
Comments
Post a Comment